A. Etika dan Moral Dalam Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Dalam pergaulan sehari-hari, di
masyarakat atau di sekolah, kita dibatasi oleh aturan etika dan moral.Etika
adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu. Etika merupakan konsep
pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia,artinya konsep ini
merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran
manusia. Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap
dan perilaku seseorang. Moral merupakan tindakan manusia yang baik dan sesuai
dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat(pemikiran umum). Secara prinsip,
antara etika dan moral tidak jauh berbeda. Etika menuntun seseorang untuk
memahami dasar-dasar ajaran moral, sedangkan moral lebih mengacu pada baik dan
buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya, pada cara ia hidup
mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dengan
demikian,orang yang bermoral dan beretika tinggi akan selalu menghargai hak
cipta orang lain.
1) Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Pada prinsipnya, tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak (software). Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas. Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya. Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah kesulitan tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan. Menurut Richard Masson, masalah etika diklasifikasi menjadi empat hal berikut.
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Pada prinsipnya, tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak (software). Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas. Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya. Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah kesulitan tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan. Menurut Richard Masson, masalah etika diklasifikasi menjadi empat hal berikut.
·
Privasi
Hak individu untuk mempertahankan
informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang tidak berhak untuk
melakukannya.
·
Akurasi
Layanan informasi harus diberikan
secara tepat dan akurat sehingga tidak merugikan pengguna inforasi.
·
Property
Perlindungan kekayaan intelektual
yang saat ini digalakkan oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) mencakup
tiga hal :
1) Hak cipta
(copy right) : hak yang dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi
kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Diberikan selama 50 tahun.
2) Paten : bentuk
perlindungan yang sulit diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan inovatif
dan sangat berguna. Berlaku selama 20 tahun.
3) Rahasia
perdagangan : perlindungan terhadap kekayaan dalam perdagangan yang diberikan
dalam bentuk lisensi atau kontrak.
4) Akses :
semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu layanan yang baik dan
optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang diinginkan.
Menghargai Kreasi Orang Lain Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat
karya intelektual, kita harus menghargai kreasi orang lain dengan cara berikut:
- Menggunakan perangkat lunak asli
atau dengan membeli nomor lisensi.
- Tidak membajak, menyalin, atau
menggandakan tanpa seizin perusahaan.
- Tidak menggunakan perangkat lunak
untuk kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan dalam bentuk
apapun.
- Tidak mengubah, mengurangi, atau
menambah hasil karya orang lain.
Perbuatan-perbuatan yang tidak
melanggar hak cipta :
§ Penggunaan hasil karya orang lain
untuk kepentingan pendidikan,penelitian, penulisan karya ilmiah,penulisan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta.
§ Pengambilan ciptaan orang lain untuk
kepentingan pembelaan dalam pengadilan.
§ Menggunakan hasil karya orang lain
untuk kepentingan orang cacat dan tidak komersial.
§ Backup program komputer untuk
kepentingan pengamanan data dan tidak komersial.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI (Intellectual pr operty right) adalah kekayaan
yang timbul dari kemampuan dan kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) meliputi :
a. Hak cipta (copy right)
b. Merek dagang (trademarks)
c. Paten (patent)
d. Desain produk industri
(industrial desain)
e. Indikasi geografi (geographical
indication)
f. Desain tata letak sirkuit terpadu/layout desain
(topography of integrated circuits)
g. Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection
of undisclosed information)
HAKI telah dinaungi oleh badan
PBB, yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization), telah menetapkan
tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia. Undang-undang Hak Cipta Dalam
melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman
pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran,
pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik Indonesia
telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta Indonesia
sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
a. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 52).
b. UU Nomor 7 Tahun 1987b tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
c. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Masa berlaku hak cipta Berbicara hak
cipta dalam teknologi informasi, berarti hak cipta terhadap software atau
program komputer dan data base. Menurut Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2002, masa
berlakunya hak cipta atas ciptaan program komputer dan data base adalah 50
Tahun sejak pertama kali dicantumkan. Selain itu, Pasal 31 Ayat (2) juga
menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit
berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku 50 Tahun sejak ciptaan tersebut pertama
diterbitkan. Hasil Karya yang dilindungi UU Hak Cipta Bentuk-bentuk hasil karya
yang dilindungi UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
meliputi :
a. Buku, program, komputer, pamflet,
karya tulis.
b. Ceramah,kuliah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Seni rupa dalam segala bentuk.
e. Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
f. Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pantonim, arsitektur.
g. Peta.
h. Seni batik.
i. Fotografi.
j. Sinematografi.
k. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta UU
Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Pelanggaran terhadap
hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 72
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah). (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah).
Fungsi Hak Cipta Menurut Pasal 2 UU
Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai berikut :
1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta
atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
B. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Dalam Penggunaan TIK Dalam penerapan
teknologi informasi dan komunikasi harus diperhatikan kesehatan dan keselamatan
kerja,sehingga peran teknologi dalam kehidupan manusia menjadi sumber pemecahan
masalah bukan sumber masalah.Keberadaan komputer sangat mendukung penyelesaian
pekerjaan yang membutuhkan waktu cepat dan hasil yang baik.
Aplikasi komputer yang multiguna,
seperti pengolahan kata, angka, gambar, media presentasi, perhitungan
statistik, multimedia, dan sebagainya. Mengharuskan pemakai komputer mengetahui
syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan komputer.
Kesehatan berhubungan dengan pengguna komputer, sedangkan keselamatan kerja
berhubungan dengan pengguna dan perangkat komputer yang digunakan. Jika
syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja dipenuhi maka kesehatan akan
lebih terjamin, perangkat komputer akan lebih awet/tahan lama dan hasil yang
dicapai akan lebih baik. Beberapa hal yang berkaitan dengan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut :
1) Mengatur
Posisi Duduk Dalam terminologi komputer terdapat ilmu yang mempelajari
bagaimana mengatur posisi duduk yang benar di depan komputer. Ilmu tersebut
dinamakan Ergonik.
Cara dan posisi duduk yang benar
adalah sebagai berikut :
a. Posisi kaki jangan bersila dan usahakan kaki kiri
agak maju, sedangkan kaki kanan agak di belakang. Kedua kaki jangan sejajar
atau bengkok (lutut bersilangan) karena akan berakibat cepat pegal. b. Posisi
tangan diletakkan pada posisi pengetikan yang benar menurut sistem pengetikan
yang benar (sistem 10 jari).
c. Posisi badan jangan membungkuk dan usahakan tegak
dan relaks, jangan terlalu tegang karena dengan posisi tegang pinggang terasa
tidak nyaman.
d. Usahakan pandangan mata tertuju pada naskah yang
akan diketik. Jangan terus-terusan melihat ke monitor karena akan mengakibatkan
mata cepat lelah,bahkan dapat mengganggu kesehatan mata.
e. Usahakan Menggunakan kursi yang nyaman dipakai (ada
sandaran punggung dan sandaran sikunya).
2) Mengatur Jarak Pandang Mata Jarak Pandang mata ke
layar monitor usahakan jangan terlalu jauh atau terlalu dekat karena
menyebabkan mata menjadi cepat lelah. Pengaturan jarak pandang mata yang tepat
akan membuat kita nyaman bekerja dan menjaga kesehatan mata.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
pengaturan jarak pandangan mata ke layar monitor.
a. Usahakan letak monitor sejajar
dengan pandangan mata.
b. Jangan terus-terusan melihat monitor, alihkan
pandangan ke arah teks/naskah dan papan keyboard. Hal ini untuk mengurangi
kelelahan mata dan timbulnya iritasi mata.
c. Atur jarak pandang antara mata
dan monitor 46-47 cm.
d. Atur ketajaman (contrast) dan
brightness (terang) monitor.
e. Atur jarak badan dengan monitor
sekitar satu lengan.
f. Atur Posisi monitor dan keyboard
lurus dengan pandangan.
g. Hindari pencahayaan yang menyilaukan mata atau
pencahayaan yang kurang terang.
Menurut pengamatan para ahli
(Haider), berbagai efek negatif yang timbul dari para pengguna komputer, yaitu
berdasarkan pengamatan simulatif, menunjukkan bahwa semakin lama orang bekerja
di depan layar komputer akan mendapatkam miopi(rabun jauh) yang semakin besar.
Umumnya sering terjadi keluhan pada mata, yakni iritasi dan ketegangan. Ahli
lain (sauter) berdasarkan analisis fotografik berpendapat bahwa yang
mempengaruhi unjuk kerja seorang operator komputer dapat ditimbulkan oleh dua
faktor, yaitu dari sudut penglihatan dan papan ketik. Sudut penglihatan berhubungan
erat dengan beban pada leher, punggung, dan bahu. sedangkan papan ketik
berhubungan erat dengan tekanan pada lengan dan tangan. Posisi duduk
berhubungan dengan meja dan kursi komputer yang digunakan, maka yang perlu
diperhatikan adalah :
a. Mengatur dan memilih meja
komputer
1. Meja dilengkapi dengan alat
sandaran kaki (foot rest)
2. Bagian bawah meja memberikan
ruang gerak bebas bagi kaki.
3. Tinggi meja komputer sekitar 55-75 cm (disesuaikan
dengan ukuran kursinya dan juga dengan tinggi operatornya).
4. Tempat keyboard dan mouse pada
meja mudah dijangkau.
5. Meja komputer stabil/tidak mudah
bergoyang.
b. Mengatur dan memilih kursi
1. Kursi fleksibel yang dapat mengikuti lekuk punggung
dan sandarannya serta tingginya dapat diatur.
2. Tinggi kursi disesuaikan dengan kaki agar tidak
menggantung pada saat duduk.
3. Kursi sebaiknya diberi roda
sehingga mudah digerakkan.
Selain posisi duduk dan pandangan,
hal yang tidak kalah penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja
adalah memilih jenis monitor yang baik. Monitor yang baik adalah monitor yang
memiliki radiasi kecil dan membutuhkan daya listrik yang kecil. Jenis monitor
LCD lebih baik dibandingkan jenis CRT. Karena monitor jenis LCD (Liquid Crystal
Display) memiliki efek radiasi pancaran yang rendah dan tidak menimbulkan
kelelahan pada mata. Selain itu menggunakan daya listrik yang lebih kecil
dibandingkan dengan layar monitor jenis CRT. Namun harga monitor ini masih
sangat mahal dibandingkan dengan monitor biasa (CRT). Seandainya kita
menggunakan monitor jenis CRT sebaiknya menggunakan Screen Filter yang akan
mengurangi radiasi yang ditimbulkan oleh monitor tersebut. Ada beberapa aturan
yang sebaiknya diperhatikan untuk menjaga keamanan dan keawetan perangkat TIK :
a. Memberi system
grounding Ada kalanya kita merasakan setrum listrik pada body chasing atau
monitor yang digunakan, hal ini dikarenakan masih ada sisa tegangan yang ada
pada chasing dan body monitor. Untuk mengatasi hal ini sebaiknya digunakan
system grounding, yaitu menyalurkan sisa tegangan listrik ke tanah.
Caranya : Buat aliran kabel dari
body chasing/monitor ke tanah.
b. Memilih power supply yang baik Penyebab utama
keawetan perangkat TIK adalah supply listrik yang stabil. Untuk itu dibutuhkan
Power Supply yang baik.Walaupun harganya lebih mahal, penggunaan Power Supply
atau Catu Daya yang stabil sangat dianjurkan karena akan berdampak bagi
keawetan perangkat dan sistem komputer.
c. Menggunakan stabilizer dan UPS Fungsi stabilizer adalah menstabilkan tegangan listrik dari PLN. Ada kalanya listrik yang ada di perumahan kita mengalami kenaikan atau penurunan tegangan, hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada perangkat TIK. Untuk mengatasi hal ini digunakan stabilizer.
c. Menggunakan stabilizer dan UPS Fungsi stabilizer adalah menstabilkan tegangan listrik dari PLN. Ada kalanya listrik yang ada di perumahan kita mengalami kenaikan atau penurunan tegangan, hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada perangkat TIK. Untuk mengatasi hal ini digunakan stabilizer.
Selain itu adanya pemutusan arus listrik yang mendadak dari PLN atau tanpa kesengajaan Power Off tertekan, memungkinkan data yang telah kita susun menjadi hilang karena belum sempat menyimpannya. Untuk itu diperlukan UPS (Uninterruptable Power Supply). Dengan UPS, arus listrik masih dapat mengalir ke komputer kita untuk beberapa saat sehingga kesempatan untuk menyelamatkan data masih ada.
Sumber : auliaresky.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar